logo-menitini

Penyelidikan Kasus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku Ditangguhkan, Ini Alasannya 

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jln.Sultan Hairun Nomor 6, Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jln.Sultan Hairun Nomor 6, Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

AMBON, MENITINI.COM – Kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Provinsi Maluku yang menyeret nama Widya Pratiwi Ismail, kembali ditangguhkan penyelidikannya, dengan alasan Pemilihan Gubernur Maluku. Sebelumnya kasus ini sempat terhenti, karena alasan Pemilu.

Saat Pemilu 2024, Widya Pratiwi menjadi salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah terdaftar di KPU Maluku, kasus Kwarda Pramuka yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar itu ditangguhkan.

Alasan yang dipakai Kejaksaan Tinggi Maluku, karena ada edaran dari Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan sementara hingga Pemilu 2024 selesai.

Hasil Pemilu 2024, Widya terpilih menjadi Anggota DPR RI. Bahkan dengan suara terbanyak berdasarkan penetapan KPU Maluku pada Maret 2024 lalu. Paska penetapan itu, tak lagi ada penyelidikan dan penyidikan, bahkan informasinya kasus itu akan dihentikan sama sekali.

BACA JUGA:  Sambut KUHP-KUHAP Baru 2026, Kejaksaan dan Polri Satukan Persepsi Cegah Kekacauan Penegakan Hukum

Belakangan, Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina mengaku, penangguhan kaasus Kwarda Pramuka, karena terkait dengan Pemilihan Gubernur Maluku. Padahal Widya sendiri hingga kini tak pernah resmi menyatakan maju dalam Pilgub Maluku.

“Berdasarkan aturan internal untuk menghindari black campaign maka seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk menunda perkara yang melibatkan peserta pemilu, baik calkada, capres dan caleg. Oleh karena itu, maka penyelidikan kwarda pramuka sementara ditangguhkan sampai seluruh tahapan proses pemilu selesai,” jelas Latuconsina .

Aktivis antikorupsi Mahyuddin mengaku, heran dengan keputusan Kejati Maluku untuk menangguhkan sementara proses hukum kasus dugaan korupsi dana Hibah Kwarda Maluku.

BACA JUGA:  Hilang Kendali, Sopir Angkot Hila Tabrak Pagar Pembatas Tugu Dolan 

“Widya Pratiwi bukan peserta Pilgub. Jadi tak ada kaitannya dengan Pilgub, harusnya kasus jalan. Kalau dikaitkan Pilgub merupakan rangkaian dari Pemilu, itu keliru. Secara sistem kepemiluan itu betul, tapi kepersertaan, tentu tidak,” ujar Mahyuddin

Ia mencontohkan, saat Pemilu 2024, kasus Kwarda Pramuka ditangguhkan, dengan alasan salah seorang terperiksanya, jadi peserta. Sekarang Pemilu selesai, dan Widya tidak ikut dalam Pilgub.

“Jadi harusnya Kejati memberikan alasan yang lebih masuk akal, dan bisa diterima publik. Kalau seperti ini, kan mengganggu citra penegakan hukum terhadap setiap kasus korupsi yang ditangani,” sebut Mahyuddin.(M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali