Penuhi Panggilan Penyidik, Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan Bawa Uang Rp27 Miliar

uang

JAKARTA,MENITINI.COM-Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN, MI, memenuhi panggilan penyidik dengan membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp27 Miliar, Kamis (13/7/2023). Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, MI diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat konfrensi pers, Kamis (13/7/2023)
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Foto: Puspenkum)

Ketut Sumedana mengungkapkan, tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.

BACA JUGA:  Dalam Waktu Dekat Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Penyedia Obat di Dinas Kesehatan Bursel

Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.

Kapuspenkum juga mengatakan, tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan. (M-011)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Korupsi dan TPPU Senilai Rp2,76 Miliar

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami