JAKARTA,MENITINI.COM-Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN, MI, memenuhi panggilan penyidik dengan membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp27 Miliar, Kamis (13/7/2023). Uang tersebut diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, MI diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketut Sumedana mengungkapkan, tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.
Selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.
Kapuspenkum juga mengatakan, tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk
- JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat
- Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024
- Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen
- OTT KPK di Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Ditangkap









