JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil pengacara tedakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan tersebut atas dasar adanya informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,
“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismailuntuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ujar Sumedana dalam keteranan resminya, Jumat (7/7/2023).
Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS.
Dalam pemeriksaan nanti, kata Sumedana, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.
Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-011)
- Editor: Daton
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita lainnya:
- Dewan Pers Tegaskan: Masa Depan Damai Dimulai dari Jurnalisme Berkualitas
- Satu Orang Penumpang Meninggal Dunia Akibat Angkot Ditumpangi Terbalik di Hative Besar
- Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
- Revisi UU Perlindungan Anak Menguat, DPR Soroti Lemahnya Implementasi di Lapangan
- Jakarta Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Krisis Sampah









