JAKARTA,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil pengacara tedakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan tersebut atas dasar adanya informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,
“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismailuntuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ujar Sumedana dalam keteranan resminya, Jumat (7/7/2023).
Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS.
Dalam pemeriksaan nanti, kata Sumedana, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.
Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-011)
- Editor: Daton
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita lainnya:
- TP PKK Badung Optimistis Hadapi Lomba HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali
- Kuasa Hukum Mantan Hakim PN Denpasar yang Jalani Sidang Perdana di Bandung Yakin Terdakwa Tak Bersalah
- WGII: Indonesia Terancam Kehilangan Pengetahuan yang Selama Ratusan Tahun Menjaga Alam
- Jumhur: Jangan Anggap Biaya Lingkungan sebagai Kerugian, Itu Investasi untuk Masa Depan
- Presiden Prabowo Saksikan Atraksi Taktis dan Defile 6.000 Peserta pada HUT ke-80 Bhayangkara









