Pembunuh Gede Budiarsana Divonis 12 Tahun Penjara

I Wayan Sadia tertunduk lesu.

DENPASAR,MENITINI.COM – I Wayan Sadia (39) yang merupakan salah satu terdakwa kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan I Gede Budiarsana tewas di daerah Monang Maning, Denpasar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa, Kamis (10/3/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara untuk terdakwa lain yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23), masing-masing divonis 3 tahun penjara.

BACA JUGA:  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top