Selain dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Diputra, di mana jaksa menuntut I Wayan Sadia pidana penjara 14 tahun.
Sedangkan untuk 6 terdakwa lainnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 4 tahun.
“Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suryantha.
Sebelumnya dalam dakwaan diterangkan, kasus ini bermula ketika saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di sana ada enam terdakwa yang tengah duduk-duduk di depan kantor. Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF.
Situasi kemudian memanas dan terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.
Terdakwa Gerson lalu memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.
Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.
Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.
Karena kalah jumlah, saksi Jro Dolah dan Budiarsana melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka.
Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.
“Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Gede Budiarsana terjatuh,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.
Pembunuh Gede Budiarsana Divonis 12 Tahun Penjara
Iklan
BERITA TERKINI

Greenvolt: Keputusan Pelaku Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Energi Indonesia
DENPASAR,MENITINI.COM – Keberhasilan Indonesia mewujudkan swasembada energi dinilai tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah maupun pembangunan infrastruktur energi. Komitmen dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi

Kemenpar Klaim Kinerja Keuangan Sehat, Serap 95,52 Persen Anggaran 2025 dan Ajukan Tambahan Rp1,01 Triliun untuk 2027
JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan mencatat realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 mencapai 95,52 persen dari pagu yang

Euforia Ambon! Argentina Bungkam Inggris 2-1, Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia
AMBON, MENITINI.COM – Kemenangan dramatis Argentina national football team atas England national football team dengan skor 2-1 dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 disambut meriah

Pemerintah Perkuat Ekonomi Desa, Kopdes Merah Putih Disinergikan dengan BUMDes dan Desa Tematik
JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah terus memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) yang akan terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta

Pemerintah Benahi Program MBG, Zulhas Minta Waktu Sebulan Rapikan Masalah dan Penyalahgunaan
JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah membutuhkan waktu satu

Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan
JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar negara-negara BRICS bersama-sama memperkuat pemetaan kebutuhan keterampilan tenaga kerja di masa depan. Langkah tersebut dinil ai penting sebagai

Muscab Pertuni Badung Dibuka, Rasniathi Adi Arnawa Tegaskan Komitmen Wujudkan Badung Ramah Disabilitas
BADUNG,MENITINI.COM – Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-8 Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten

Dinas Sosial Badung Raih Nilai Tertinggi, Bupati Adi Arnawa Beri Penghargaan atas Capaian Ombudsman RI
BADUNG,MENITINI.COM – Dinas Sosial Kabupaten Badung menerima penghargaan dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa setelah mencatatkan nilai tertinggi dalam penilaian kualitas unit layanan publik

Argentina Hancurkan Mimpi Inggris, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026
DENPASAR, Inggris sudah mencium aroma final. Namun hanya dalam tujuh menit terakhir, Lionel Messi menunjukkan mengapa namanya masih menjadi mimpi buruk bagi lawan. Dua assist

Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Limpahan Kortas Tipikor Polri
JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer
Bupati dan Wakil Bupati Badung Tinjau Jalan Lingkar Barat
Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-83 Desa Baha, Dorong Optimalisasi Program Pendidikan
Kemnaker Optimalkan AI untuk Analisis Pasar Kerja dan Perencanaan Pelatihan
Jamdatun Siapkan Jaksa Pengacara Negara Jadi Mediator Profesional untuk Sengketa Sektor Publik
Spanyol Juara Piala Dunia 2026
BERITA TERKINI
Indeks>>






Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan



Argentina Hancurkan Mimpi Inggris, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026
