Pembunuh Gede Budiarsana Divonis 12 Tahun Penjara


Selain dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Diputra, di mana jaksa menuntut I Wayan Sadia pidana penjara 14 tahun.
Sedangkan untuk 6 terdakwa lainnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 4 tahun.
“Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suryantha.
Sebelumnya dalam dakwaan diterangkan, kasus ini bermula ketika saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di sana ada enam terdakwa yang tengah duduk-duduk di depan kantor. Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. 
Situasi kemudian memanas dan terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.
Terdakwa Gerson lalu memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”.
Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya.
Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.
Karena kalah jumlah, saksi Jro Dolah dan Budiarsana melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka.
Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy.
“Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena tidak kuat bergelantungan, korban Gede Budiarsana terjatuh,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *