Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306

Randa Septian
Randa Septian (masker biru) diamankan Polresta Denpasar di kamar hotel. (MENITINI/M007)

DENPASAR, MENITINI-Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap artis pemain sinetron Muhammad Randa Septian. Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel Park Regis Kamar 306 Jl Raya Kuta, No.8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Dia tak sendiri. Pemain pria tampan yang juga membintangi sejumlah film nasional itu ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, 30. 

BACA JUGA:  Prabowo Bekali 400 Peserta PFLP 2026, Siapkan Calon Pemimpin BUMN Masa Depan

AKP Sutriono, Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba. Dari sana pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Randa Septian ditangkap di kamar hotel. Saat digerebek, pelaku dan temannya baru saja memakai narkoba jenis ganja

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalbar
Iklan

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top