Pemain Sinetron, Randa Septian Ditangkap di Park Regis Kuta Kamar 306

DENPASAR, MENITINI-Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap artis pemain sinetron Muhammad Randa Septian. Pemuda berusia 27 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel Park Regis Kamar 306 Jl Raya Kuta, No.8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Dia tak sendiri. Pemain pria tampan yang juga membintangi sejumlah film nasional itu ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, 30. 

AKP Sutriono, Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba. Dari sana pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Randa Septian ditangkap di kamar hotel. Saat digerebek, pelaku dan temannya baru saja memakai narkoba jenis ganja. 

BACA JUGA:  Soal Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol, Polri Koordinasi dengan PPATK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *