Pelaku Curanmor Tanpa Baju, Ditangkap Sebelum 24 Jam

DENPASAR, MENITINI.COM-Pria bernama Supriyadi, 33 asal Lumajang, Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya depan hukum. Dia ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Selatan karena mencuri satu unit sepeda motor milik korban bernama Nur Fahmi, 26. Aksi itu dilakukan pelaku di Jalan Tukad Yeh Aya IX No. 68 Renon, Denpasar Selatan pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 02.00 dinihari. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menerangkan, saat itu korban memarkir Honda Vario 125 DK 4926 EZ  di halaman kosan tanpa kunci stang. “Selanjutnya korban tidur di dalam kamarnya. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban bangun dari tidurnya dan kaget ternyata motornya di parkiran sudah hilang,” katanya, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *