Masa Tahanan IK segera Berakhir, Ini Desakan Korban Penipuan Binary Option kepada Kejagung

JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 50 orang korban yang tergabung dalam Himpunan Korban Penipuan & Manipulasi Affiliator Platform Binary Option mendatangi Kejaksaan Agung RI, Selasa (21/06/2022).

Dua orang perwakilan dari mereka diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie W. Setiawan, dan Jaksa Peneliti yang menangani perkara tersebut dengan tersangka IK.

Dalam aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan peserta aksi Maru Nazara dan M. Rizki, mendesak agar berkas dinyatakan lengkap (P-21) mengingat masa tahanan Tersangka IK akan berakhir pada Jumat 24 Juni 2022, sehingga para korban mengkhawatirkan perkara tersebut mandek dan tidak lanjut.

Menanggapi hal tersebut, dapat disampaikan bahwa Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yang pada intinya untuk melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh Tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh Tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Korupsi

Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21). Namun jika nantinya berkas perkara masih tetap belum memenuhi petunjuk, Jaksa akan tetap mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan Penyidik agar petunjuk yang diberikan dapat segera dipenuhi.