Ini Perkembangan Sembilan Perkara Robot Trading yang Ditangani Kejagung

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyampaikan penanganan 9 perkara Tindak Pidana Investasi Robot Trading Tahun 2022 yang menarik perhatian masyarakat, Senin (13/06/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan dari 9 perkara tersebut, terdapat 5 perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas.

Lebih lanjut Kapuspenkum menyebut, 5 perkara tersebut adalah pertama terlapor IK. Sekitar bulan April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. Perkaranya sudah tahap P.19.

Kedua terlapor DS, sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban. Sudah tahap P.19.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Dua Admin CV Mutiara Alam Lestari

Ketiga PT FAP dengan HS sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto. Tahap P.19

Keempat PT TGK sekitar tahun 2020 s/d 2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi. Tahap P.19

Kelima PT DPA sekitar tanggal 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin. Tahap P.19.