Sabtu, 27 Juli, 2024

Azis Syamsudin. (Foto: Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa terkait kasus dugaan suap dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Azis Syamsuddin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Ali seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

Selain Azis Syamsuddin, KPK juga memanggil 4 orang saksi lainnya, yakni Agus Susanto selaku wiraswasta, Nikodemus R. Pattuju selaku mahasiswa, Riefka Amalia selaku ibu rumah tangga, dan Ardi Yanoor selaku Staf kantor hukum Masku Husain.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, Nilainya Belasan Miliar Tiap Tahun

Azis Syamsuddin sendiri berstatus bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Sementara Rita Widyasari telah ditetapkan tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

  • Editor: Daton