Mantan Rektor Unud, Prof Raka Sudewi Diperiksa Penyidik Kejati Bali

DENPASAR,MENITINI.COM- Penyidik Kejati Bali terus memperdalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selasa, (28/2/2023) penyidik memeriksa mantan Rektor Unud.
Adalah Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) yang diperiksa terkait statusnya sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021.

Namun demikian, Prof. Raka Sudewi, Sp.S (K) saat ditemui di Kejati Bali “sakit gigi” alias bungkam saat dtanya awak media terkait pertanyaan dari penyidik Kejati Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Untuk tersangka NPS, juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya

Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus SPI Unud. “Hari ini kembali ada pemeriksaan beberapa saksi dan mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” sebut pria yang baru saja menjabat menggantikan Luga A Harlianto itu. (M-003)