DENPASAR, MENITINI.COM- Lembaga peradilan dilecehkan terdakwa Warga Negara (WN) Inggris, Stephen Michael Jamnitzky dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang yang berlangsung secara online dengan agenda putusan, terdakwa berusia 39 tahun ini kembali berulah dengan memaki dan mengumpat hakim dan jaksa, Imam Ramdhoni dari Kejari Badung.
WN Inggris ini diadili karena ulahnya menganiaya, Adhi Waluyo, anggota polisi dari Polsek Kuta. Kasus penganiayaan anggota polisi yang terjadi, Jumat dini hari itu bermula dari adanya laporan ke Polsek Kuta, ada WNA yang berulah dengan tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Kuta, Badung.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mengamankan WN Inggris tersebut ke Polsek Kuta. Ketika di Polsek Kuta, masih dalam pengaruh minuman beralkohol, Stephen Michael berteriak-teriak minta dipulangkan. Untuk menenangkan terdakwa, petugas kemudian membawanya ke ruang penyidik Reskrim.
Saat petugas membuat laporan, Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan terus berteriak-teriak minta dipulangkan. Situasi yang tidak kondusif, Stephen kemudian dimasukan ke sel oleh korban Adhi Waluyo. Apesnya, saat korban Adhi Waluyo membuka pintu sel Stephen Michael langsung menyundul wajah korban menggunakan kepalanya.
Tidak hanya itu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali dan juga menendang korban.
Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah gigi sampai tak sadarkan diri. Alhasil, Stephen Michael kemudian diproses hukum dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Sidang Stephen Michael awalnya berlangsung off line atau tatap muka. Tetapi karena terdakwa selalu berulah saat di ruang tahanan atau saat sidang, maka majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat sidang dilangsungkan secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.
Dalam sidang tuntutan, Selasa, 13 Juni lalu, terdakwa Stephen Michael dituntut pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Waluyo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (M-003)
Mabuk, Pukul Polisi, Divonis 2,5 Tahun, Maki Hakim dan Jaksa
Iklan
BERITA TERKINI

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi
JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung menegaskan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk penggeledahan yang belakangan menjadi sorotan publik. Kejagung juga

Dihantam Gelombang, Longboat Tenggelam di Tanimbar, 1 Orang Penumpang Tewas
TANIMBAR, MENITINI.COM – Sebuah longboat dilaporkan tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu (8/72026), mengakibatkan satu orang penumpang tewas. Koordinator Pos SAR Saumlaki, Wahyunan

Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
MEDAN,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), transformasi digital, dan dinamika industri telah membentuk wajah baru dunia kerja. Kondisi tersebut menjadi

Menteri LH Targetkan PSEL Bali Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). Proyek ini menjadi langkah

Penglipuran Village Festival XIII Dibuka Hari ini, Suguhkan Atraksi Budaya hingga Edukasi Lingkungan
BANGLI,MENITINI.COM – Penglipuran Village Festival (PVF) XIII kembali hadir untuk memeriahkan kalender pariwisata Bali. Festival tahunan yang berlangsung di Desa Wisata Penglipuran, Kabupaten Bangli, ini

Deschamps Wanti-wanti Les Bleus, Maroko Bukan Lagi Tim Kejutan
DENPASAR, Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps meminta anak asuhnya tampil lebih klinis saat menghadapi Maroko pada laga perempat final Piala Dunia FIFA 2026. Meski Les

PSEL Bali Target Olah 2.000 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Listrik
DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi memasuki tahap pembangunan. Fasilitas yang dibangun di kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, ini ditargetkan

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan
DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi memasuki tahap pembangunan. Groundbreaking fasilitas pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy itu dilakukan di kawasan

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata

Kejati DK Jakarta Tahan Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rp16 Miliar di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
JAKARTA,MENTINI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi
Dihantam Gelombang, Longboat Tenggelam di Tanimbar, 1 Orang Penumpang Tewas
Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Menteri LH Targetkan PSEL Bali Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Penglipuran Village Festival XIII Dibuka Hari ini, Suguhkan Atraksi Budaya hingga Edukasi Lingkungan
Deschamps Wanti-wanti Les Bleus, Maroko Bukan Lagi Tim Kejutan
BERITA TERKINI
Indeks>>

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi



Menteri LH Targetkan PSEL Bali Olah 1.200 Ton Sampah per Hari


Deschamps Wanti-wanti Les Bleus, Maroko Bukan Lagi Tim Kejutan

PSEL Bali Target Olah 2.000 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Listrik

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

