DENPASAR, MENITINI.COM- Lembaga peradilan dilecehkan terdakwa Warga Negara (WN) Inggris, Stephen Michael Jamnitzky dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang yang berlangsung secara online dengan agenda putusan, terdakwa berusia 39 tahun ini kembali berulah dengan memaki dan mengumpat hakim dan jaksa, Imam Ramdhoni dari Kejari Badung.
WN Inggris ini diadili karena ulahnya menganiaya, Adhi Waluyo, anggota polisi dari Polsek Kuta. Kasus penganiayaan anggota polisi yang terjadi, Jumat dini hari itu bermula dari adanya laporan ke Polsek Kuta, ada WNA yang berulah dengan tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Kuta, Badung.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mengamankan WN Inggris tersebut ke Polsek Kuta. Ketika di Polsek Kuta, masih dalam pengaruh minuman beralkohol, Stephen Michael berteriak-teriak minta dipulangkan. Untuk menenangkan terdakwa, petugas kemudian membawanya ke ruang penyidik Reskrim.
Saat petugas membuat laporan, Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan terus berteriak-teriak minta dipulangkan. Situasi yang tidak kondusif, Stephen kemudian dimasukan ke sel oleh korban Adhi Waluyo. Apesnya, saat korban Adhi Waluyo membuka pintu sel Stephen Michael langsung menyundul wajah korban menggunakan kepalanya.
Tidak hanya itu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali dan juga menendang korban.
Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah gigi sampai tak sadarkan diri. Alhasil, Stephen Michael kemudian diproses hukum dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Sidang Stephen Michael awalnya berlangsung off line atau tatap muka. Tetapi karena terdakwa selalu berulah saat di ruang tahanan atau saat sidang, maka majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat sidang dilangsungkan secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.
Dalam sidang tuntutan, Selasa, 13 Juni lalu, terdakwa Stephen Michael dituntut pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Waluyo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (M-003)
Mabuk, Pukul Polisi, Divonis 2,5 Tahun, Maki Hakim dan Jaksa
Iklan
BERITA TERKINI

Kajati Maluku Lantik Empat Kajari, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum di Daerah
AMBON, MENITINI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan resmi melantik empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam sebuah upacara yang berlangsung di kantor Kejaksaan

Trauma Masa Lalu Bayangi Park Hae Soo dan Lee Hee Joon di The Scarecrow
The Scarecrow mempertemukan kembali Park Hae Soo dan Lee Hee Joon dalam sebuah kisah thriller kriminal yang dipenuhi ketegangan psikologis. Tidak hanya terlibat dalam penyelidikan

INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun
JAKARTA,MENITINI.COM – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat. Salah satu apresiasi datang

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
JAKARTA,MENITINI.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia untuk menjawab tantangan masifnya perkembangan digitalisasi global, termasuk Artificial

The Nusa Dua jadi Benchmark Nasional Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
BADUNG,MENITINI.COM – Kawasan pariwisata terintegrasi The Nusa Dua kembali mendapat perhatian nasional terkait penerapan sistem pengelolaan lingkungan dan utilitas berbasis keberlanjutan. Hal itu terlihat saat

Prabowo Hadiri Pembukaan KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Upacara Pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Jumat (8/5/2026). Kehadiran Presiden Prabowo dalam forum

Gaji Terlambat Dibayar! Petugas Kebersihan di Ambon Mogok Kerja, Tuntut Pembayaran
AMBON, MENITINI – Petugas kebersihan di Kota Ambon, Maluku, yang setiap hari bertugas mengangkut sampah di sejumlah titik lokasi menggelar aksi mogok kerja, Kamis (7/5/2026).

Penertiban Lapak di Ambon Memanas, Petugas Satpol PP Terluka
AMBON, MENITINI.COM – Penertiban lapak pedagang yang dibangun diatas trotoar di sepanjang Jalan Ir M Putuhena, tepatnya di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, berlangsung

Cucun Ahmad Syamsurijal: Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Ditindak Tegas
JAKARTA,MENITINI.COM – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren. Ia menegaskan perlunya tindakan

Kemenkes Evaluasi Total Program Internship Dokter Usai Sejumlah Peserta Meninggal
JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship sepanjang
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Kajati Maluku Lantik Empat Kajari, Perkuat Kinerja Penegakan Hukum di Daerah
Trauma Masa Lalu Bayangi Park Hae Soo dan Lee Hee Joon di The Scarecrow
INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun
Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global
The Nusa Dua jadi Benchmark Nasional Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Prabowo Hadiri Pembukaan KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan
BERITA TERKINI
Indeks>>


Trauma Masa Lalu Bayangi Park Hae Soo dan Lee Hee Joon di The Scarecrow


Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global




Penertiban Lapak di Ambon Memanas, Petugas Satpol PP Terluka

