DENPASAR, MENITINI.COM- Lembaga peradilan dilecehkan terdakwa Warga Negara (WN) Inggris, Stephen Michael Jamnitzky dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang yang berlangsung secara online dengan agenda putusan, terdakwa berusia 39 tahun ini kembali berulah dengan memaki dan mengumpat hakim dan jaksa, Imam Ramdhoni dari Kejari Badung.
WN Inggris ini diadili karena ulahnya menganiaya, Adhi Waluyo, anggota polisi dari Polsek Kuta. Kasus penganiayaan anggota polisi yang terjadi, Jumat dini hari itu bermula dari adanya laporan ke Polsek Kuta, ada WNA yang berulah dengan tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Kuta, Badung.
Setelah menerima laporan, petugas kemudian mengamankan WN Inggris tersebut ke Polsek Kuta. Ketika di Polsek Kuta, masih dalam pengaruh minuman beralkohol, Stephen Michael berteriak-teriak minta dipulangkan. Untuk menenangkan terdakwa, petugas kemudian membawanya ke ruang penyidik Reskrim.
Saat petugas membuat laporan, Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan terus berteriak-teriak minta dipulangkan. Situasi yang tidak kondusif, Stephen kemudian dimasukan ke sel oleh korban Adhi Waluyo. Apesnya, saat korban Adhi Waluyo membuka pintu sel Stephen Michael langsung menyundul wajah korban menggunakan kepalanya.
Tidak hanya itu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali dan juga menendang korban.
Akibatnya, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah gigi sampai tak sadarkan diri. Alhasil, Stephen Michael kemudian diproses hukum dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Sidang Stephen Michael awalnya berlangsung off line atau tatap muka. Tetapi karena terdakwa selalu berulah saat di ruang tahanan atau saat sidang, maka majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat sidang dilangsungkan secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kerobokan, Denpasar.
Dalam sidang tuntutan, Selasa, 13 Juni lalu, terdakwa Stephen Michael dituntut pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Waluyo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (M-003)
Mabuk, Pukul Polisi, Divonis 2,5 Tahun, Maki Hakim dan Jaksa
Iklan
BERITA TERKINI

WFH Sepekan Sekali Dinilai Tak Efektif Tekan BBM, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
JAKARTA,MENITINI.COM – Wacana penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) mendapat

KIP Kuliah SNBT 2026 Dibuka, Akses Kuliah Gratis Kian Luas untuk Mahasiswa Kurang Mampu
JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah kembali memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu melalui pembukaan pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan

Dorong Solusi Lingkungan, Riset Pengelolaan Sampah dan Energi Bersih Diperkuat
JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya mengatasi persoalan lingkungan di Indonesia kian diperkuat melalui kolaborasi riset antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan Lembaga Pengelola Dana

Kematian Dokter Muda di Cianjur Picu Investigasi Campak, Kemenkes Turun Tangan
JAKARTA,MENITINI.COM – Kematian seorang dokter muda berinisial AMW (26) di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memicu langkah cepat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama otoritas kesehatan

Liburan di Kuta Berujung Teror: Polisi dan Istri Dikeroyok, Mobil Dirusak Oknum Debt Collector
DENPASAR,MENITINI.COM – Momen liburan seorang anggota polisi bersama istrinya di kawasan Kuta, Bali, berubah mencekam setelah keduanya menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang, Rabu

GOR Sport Center Bangli Jadi Panggung Baru Lahirnya Bintang Atletik Pelajar
BANGLI,MENITINI.COM – Bangli mulai menata masa depan olahraga pelajar dengan memaksimalkan fasilitas baru. Untuk pertama kalinya, ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) cabang atletik digelar di

Prancis Hajar Brasil! 10 Pemain Les Bleus Tetap Berkuasa, Mbappe Jadi Pembeda
JAKARTA, Prancis benar-benar menunjukkan mental juara! Bermain dengan 10 orang, Les Bleus tetap sukses menekuk Brasil dengan skor 2-1 dalam laga persahabatan panas di Stadion

KY Buka Akses Publik Awasi Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc, Tekankan Sistem Tanpa Identitas
JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi Yudisial (KY) mendorong keterlibatan publik dalam mengawal proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc, dengan membuka akses pemantauan secara luas

Final Play-off Memanas! Italia Tantang Bosnia, Turki Hadapi Kosovo demi Tiket Piala Dunia 2026
JAKARTA, Pertarungan menuju Piala Dunia 2026 kian memanas. Empat tim tersisa siap habis-habisan di partai final play-off zona Eropa demi mengamankan tiket ke putaran final.

Presiden Prabowo Blusukan ke Permukiman Kramat, Warga Haru Sampaikan Harapan
JAKARTA,MENITINI.COM – Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak ke permukiman padat penduduk di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Kehadiran Presiden di
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
WFH Sepekan Sekali Dinilai Tak Efektif Tekan BBM, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
KIP Kuliah SNBT 2026 Dibuka, Akses Kuliah Gratis Kian Luas untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Dorong Solusi Lingkungan, Riset Pengelolaan Sampah dan Energi Bersih Diperkuat
Kematian Dokter Muda di Cianjur Picu Investigasi Campak, Kemenkes Turun Tangan
Liburan di Kuta Berujung Teror: Polisi dan Istri Dikeroyok, Mobil Dirusak Oknum Debt Collector