Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Melawan Hukum

DENPASAR, MENITINI.COM– Setelah ditunda sepekan karena termohon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak datang, sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, digelar, Senin (17/4) di PN Denpasar. 

Upaya hukum praperadilan oleh Rektor Unud ini terkait dengan penetapan dirinya oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar dan penyalahgunaan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 -2022.

Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka, 8 Maret lalu  dan disampaikan  Aspidsus kejati Bali, Agus Eko Purnomo,  Senin, 13 Maret. Dalam sidang perdana  dengan hakim tunggal, Agus Akhyudi, pemohon Rektor Unud, Prof. Antara melalui tim kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, Nyoman Sukandia,  dkk membacakan permohonan praperadilan. 

Seusai sidang, Gede  Pasek Suardika mengatakan, dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum  mempertanyakan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Tersangka Baru

Lebih lanjut dikatakan, dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum memaparkan semua payung hukum yang telah dilakukan oleh Unud dalam pelaksanaan SPI jalur mandiri.  “Jadi kami hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud. Semua kami lampirkan detail sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada. Nanti kita tinggal tunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh penyidik atau termohon,” ungkap Pasek Suardika didampingi Agus Saputra dkk. 

Tidak hanya itu, Pasek Suardika juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh penyidik Kejati Bali. “Terkait kerugian negara yang ditemukan termohon, diperoleh dari hitungan yang seperti apa. Bagaimana mungkin menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp 400-an miliar sementara dalam kurun waktu tahun  2018 sampai 2022, total pungutan dana SPI sekitar Rp335 miliar,” kata Pasek Suardika. 

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan alat bukti  yang digunakan penyidik Pidsus Kejati Bali dalam menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka. “Sebelum tanggal 8 Maret 2023, saat ditetapkan sebagai tersangka, apa alat buktinya. Jangan nanti alat bukti yang dihadirkan adalah alat bukti setelah tanggal 8 Maret. Kami permasalahkan adalah status tersangka,” tegas advokat, politisi yang saat ini sebagai Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

BACA JUGA:  Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

Ditambahkan, Nyoman Sukandia, pihaknya juga mempersoalkan soal kerugian sarana dan prasarana senilai Rp 105 miliar.  Menurutnya, dana untuk sarana dan prasarana dianggarkan Unud lewat DIPA sebesar Rp 1, 13 triliun. Nyoman Sukandia mengakui ada kelebihan setoran SPI senilai Rp 1,8 miliar karena adanya kesalahan sistem. TetapI dana lebih yang disetor itu tidak langsung dikembalikan oleh pihak Unud kepada orang tua siswa tetapi menunggu orang tua atau mahasiswa yang mengajukan keberatan dan meminta kembali dana yang sudah mereka setor.  “Saya pernah sampaikan kalau ada yang salah transfer, kita fasilitasi,” katanya di PN Denpasar seusai sidang Praperadilan.

Diketahui, Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud, tahun 2018 – 2020. Berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi – saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk lainnya, penyidik berkesimpulan, Prof. Antara berperan dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana SPI Unud. 

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Aru Dijebloskan ke Rutan

Tersangka, Prof. Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025.  Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (M-003)

  • Editor: Daton