DENPASAR,MENITINI– Ketegangan mewarnai eksekusi rumah di Jalan Sakura V nomor 7, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar, Senin (10/1/2022) pagi.
Hal ini terjadi setelah penghuni yang ada di dalam rumah mencoba melakukan perlawanan dengan tidak mau keluar dari rumah yang akan dieksekusi.
“Jangan seperti ini caranya pak, ada orang tua kami yang lagi sakit,” teriak salah satu anggota keluarga yang rumahnya dieksekusi.
Mendengar itu, petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak menggubris dengan tetap membacakan putusan dan memerintahkan pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan.
“Jika masih ada berkeberatan, silahkan lakukan upaya ke Pengadilan, kami hanya menjalankan putusan,” ucapnya sembari meminta petugas kepolisian yang ada di lokasi untuk membantu pengamanan proses eksekusi.
Kuasa hukum pelawan, I Made Jefri Raharja mengatakan, pihaknya merasa keberatan eksekusi dikarenakan saat ini masih ada upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kita sudah layangkan keberatan yang kami tujukan langsung kepada Kepala PN Denpasar dan Kepala Panitera pada Desember 2021, namun belum ada jawaban,” terangnya.
“Kita juga sudah layangkan gugatan e-Court resmi, sudah mendapatkan nomor persidangan serta jadwal sidang berikut hakim yang menyidangkan, akan tetapi sidang belum berjalan dan ada putusan, ini dilakukan eksekusi,” lanjutnya.
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika I Gusti Putu Atiek Darmawan (43) meminjam uang Rp1 miliar ke sebuah bank swasta pada 2017 silam dengan jaminan sertifikat rumah milik pamannya bernama I Gusti Putu Alit (73).
Dalam perjalanan, I Gusti Putu Atiek tidak mampu menyelesaikan pembayaran sehingga oleh pihak bank, rumah yang berdiri di atas lahan seluas 3 are ini dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN) Denpasar.
Selaku pemilik lahan berisi bangunan rumah, I Gusti Putu Alit (pelawan) tidak terima lantaran merasa bukan peminjam dan tidak ikut menggunakan uang. Juga dikarenakan lahan miliknya jika ditaksir nilainya mencapai Rp2 miliar.
Segala upaya dilakukan bahkan agar rumahnya yang telah ditempati puluhan tahun ini tidak disita dan dilelang. Ia mau mengganti dengan tanah miliknya di daerah Badung. Namun tawarannya ditolak oleh pihak bank.
Dengan adanya eksekusi, kuasa hukum pelawan menganggap upaya tersebut menunjukkan sikap arogansi dan pelaksanaan eksekusi dilakukan atas kemauan sepihak.
“Cara-cara yang dilakukan tidak berperikemanusiaan. Kami tidak menolak adanya eksekusi jika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas HM Husein kuasa hukum pelawan. (M-008)