KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Orang Lainnya

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU/pri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Para tersangka tersebut, adalah Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut.

Dan lima tersangka lainnya adalah selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Perintangan Proses Hukum Terkait Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

Melansir Berita ANTARA, Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/12/2022) dini hari mengatakan terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

“Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Firli seperti dikutip ANTARA.

Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Skandal Minyak Pertamina, Kejagung Panggil Direktur PT KPI dan 7 Saksi Lain

Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Ton

Sumber: ANTARA

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami