Mudahkan Aktivitas Pecalang saat Nyepi, PLN Pinjamkan 15 Unit Motor Listrik

“Jangan sampai lalu lalang sepeda motor listrik ini tidak terkontrol, sehingga penggunaannya untuk hal-hal yang penting saja,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta menyatakan bahwa pemanfaatan motor listrik ini sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Nyepi tahun ini kita akan coba memaknainya dengan sesuatu, salah satunya dengan mulai membiasakan penggunaan kendaraan listrik. Kita juga ingin mendorong seluruh komponen masyarakat Bali untuk menggunakan kendaraan listrik,” ucapnya. (M-008)

BACA JUGA:  Tiga Daerah di Jatim Masuki Panen Raya Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *