Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah pemerintah menaikkan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Bahkan, Kompolnas berharap kenaikan gaji dilakukan setiap tahunnya.

“Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Poengky juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan. Dia mengungkapkan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

“Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat,” katanya.

BACA JUGA:  Presiden Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan gaji, Poengky berharap dapat meningkatkan kinerja anggota kepolisian.

“Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:  Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Dukung Tugas Polri

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Humas Polri

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top