JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi XI DPR RI mengingatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar berhati-hati dalam mengelola fungsi Pusat Logistik Berikat (PLB). Pasalnya, fasilitas yang seharusnya menunjang industri nasional itu dikhawatirkan justru dimanfaatkan sebagai tempat dumping barang impor yang bisa mengancam kelangsungan industri dalam negeri.
Dumping merupakan praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga di bawah harga pasar dalam negeri, yang kerap dianggap tidak adil dan merugikan produsen lokal.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti maraknya praktik spekulan yang memanfaatkan celah dalam sistem PLB, termasuk dalam hal penahanan barang yang terlalu lama.
“Dirjen Bea Cukai menganggap PLB ini sebagai kemudahan bagi importir. Tapi saya tadi tanya, sebenarnya pajaknya itu apa. Kalau barang ditahan sampai tiga tahun, ini kan bisa dimainkan spekulan,” ujarnya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025).
Andi juga menyoroti membanjirnya baju bekas impor di pasar domestik, yang menurutnya mulai mengganggu eksistensi industri pakaian lokal.
Ia menegaskan bahwa PLB harus tetap pada tujuan awalnya, yakni mendukung industri nasional dengan memberikan kemudahan logistik. “Jangan sampai barang murah dari luar masuk, lalu dijual mahal di dalam negeri. Ini justru merugikan masyarakat dan mengancam produk lokal,” tegasnya.
Komisi XI berharap pemerintah memperkuat pengawasan dan memperjelas mekanisme perpajakan di PLB agar tidak dimanfaatkan untuk praktik dagang yang tidak sehat. (Sumber: Parlementaria)
- Editor: Daton