Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level I dan II

Luhut Binsar Panjaitan
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

DENPASAR, MENITINI-Pemerintah akan mengubah syarat indikator level I dan II dalam rangka mengendalikan Omicron di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Nusa Dua Bali, Senin (31/1/2022). Luhut mengungkapkan, strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron perlu dilakukan penyesuaian.

BACA JUGA:  Kemenkes Gandeng Noor Dubai, 500 Warga Dapat Operasi Katarak Gratis

Salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level I dan level II untuk kabupaten dan kota. “Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level I dan II, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.
Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis II di kabupaten dan kota yang masih tertinggal.
Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” katanya. 

BACA JUGA:  Kemenkes Dorong Pelajar Kuasai Pertolongan Pertama Luka Psikologis
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top