Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level I dan II

Luhut Binsar Panjaitan
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

DENPASAR, MENITINI-Pemerintah akan mengubah syarat indikator level I dan II dalam rangka mengendalikan Omicron di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Nusa Dua Bali, Senin (31/1/2022). Luhut mengungkapkan, strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron perlu dilakukan penyesuaian.

Salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level I dan level II untuk kabupaten dan kota. “Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level I dan II, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.
Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis II di kabupaten dan kota yang masih tertinggal.
Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” katanya. 

BACA JUGA:  Tak Banyak yang Tahu, Ini Sejarah Hari Bidan yang Diperingati Setiap 5 Mei

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami