Kemlu Beri Pendampingan Hukum bagi 157 WNI Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi Hukuman.

JAKARTA,MENITINI.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum bagi 157 warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 46 kasus merupakan perkara baru yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.

Melansir dari Pro 3 RRI pada Sabtu (15/2/2025), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI mengatakan Sebanyak 157 kasus masih ditangani, di mana 46 di antaranya merupakan kasus baru.

Kemlu, katanya berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan para WNI dari ancaman hukuman mati. Kemlu juga telah menunjuk pengacara di negara-negara terkait, guna memberikan pendampingan hukum sejak awal kasus terjadi.

BACA JUGA:  Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Dukung Tugas Polri

“Pihak Kemlu memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mendapatkan pendampingan penuh sejak awal, sehingga hak-hak mereka di pengadilan setempat tetap terjaga,” tambahnya.

Selain pendampingan hukum, Kemlu juga melakukan upaya humanis seperti program reuni keluarga bagi WNI yang sudah lama menjalani proses hukum. Salah satu contohnya adalah di Arab Saudi, di mana Kemlu membantu mempertemukan keluarga WNI dengan terdakwa yang menghadapi hukuman mati sebagai bagian dari dukungan moral.

Selain itu, langkah diplomasi juga dilakukan untuk WNI yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun Kemlu tidak dapat mengintervensi keputusan hukum di negara lain, mereka tetap berusaha melalui jalur diplomatik untuk meminta pemaafan.

BACA JUGA:  Presiden Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

“Melalui surat dari Duta Besar atau bahkan Presiden, kita bisa menyampaikan permohonan agar WNI yang bersangkutan diberikan pemaafan,” kata Judha.

Dengan berbagai upaya ini, Kemlu berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh sesuai ketentuan hukum internasional. (Sumber: RRI)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top