Keluarga Enam Laskar FPI yang Tertembak Sodorkan Bukti ke Komnas HAM

JAKARTA, MENITINI.COM – Keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tertembak di Tol Cikampek membawa bukti ke Komnas HAM. Mereka mendatangi Kantor Komnas HAM Jakarta Senin (21/12/2020)  

Enam keluarga korban ini didampingi Tim Bantuan Hukum Laskar FPI, Aziz Yanuar. Aziz mengatakan,  pertemuan itu untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan kepolisian hingga membuat enam Laskar FPI meregang nyawa.

“Kami dari tim Kuasa Hukum Keluarga Enam Laskar korban dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan DPP FPI rencananya bersama dengan para perwakilan keluarga para dan beberapa tokoh nasional akan mendatangi Komnas HAM RI guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami kepada Komnas HAM,” kata Aziz, Senin (21/12/2020).

BACA JUGA:  Mudik 2024, Kemenhub Bakal Tambah 2.000 Penerbangan

Aziz menegaskan upaya tersebut guna membantu keluarga korban dalam mencari keadilan. Ia menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut di Komnas HAM. “Kami bersama para keluarga enam laskar, para tokoh nasional dan para pecinta dan pendamba tegaknya keadilan dan kebenaran siap selalu mendukung dan mengawal Komnas HAM RI untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa 25 saksi terkait bentrok FPI-Polisi sampai saat ini. Mereka terdiri dari sejumlah pihak, baik dari polisi, FPI, maupun masyarakat yang menjadi saksi.

Bentrokan antara anggota polisi dan laskar FPI pada 7 Desember lalu telah menewaskan 6 orang dari pihak Laskar FPI.

Terdapat dua versi kronologi terkait peristiwa itu. Polisi mengatakan serangan bermula dari enam orang laskar FPI pengawal pentolan FPI Rizieq Shihab yang ingin melukai petugas dengan senjata tajam dan senjata api rakitan.  Sementara FPI membantah pernyataan polisi. FPI mengatakan laskar yang mengawal Rizieq tidak memiliki senjata api. Mereka dibawa oleh polisi dan dibunuh di suatu tempat M-72/lex/ton

BACA JUGA:  Jaksa Agung Resmi Lantik Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *