Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

(Foto: net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA jadi tersangka atas meninggalnya Dante (6) di kolam renang. Dente adalah anak Tamara. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ya dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

“Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (9/2/2024).

BACA JUGA:  JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Ade mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu dari rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.

“Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi,” katanya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel

YA kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif pelaku membunuh Dante di kolam renang tengah didalami.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” tutur Ade.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top