Kejati Sumsel OTT Dugaan Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Para tersangka saat diamankan. (Foto: Istimewa)

SUMSEL,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Instruksi tersebut diberikan setelah adanya laporan lisan dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi di Disnakertrans Sumatera Selatan.

“Pada Kamis, 9 Januari 2025, Kepala Kejati Sumsel memerintahkan Kejaksaan Negeri Palembang untuk melaksanakan OTT terhadap Kepala Disnakertrans berinisial DM. Penindakan dilakukan dengan melibatkan tim Pidana Khusus dan Intelijen setelah data dan informasi yang dibutuhkan dinyatakan lengkap,” tulis Kepala seksi penerangan hukum kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilisnya.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Dalam OTT tersebut, tim menemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja Kepala Disnakertrans, Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi, Rp 75 juta dan sejumlah dolar Singapura di bawah jok mobil, serta Rp50 juta di dalam tas hitam di rumah pribadi DM. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 285,6 juta. Logam mulia 125 gram dengan nilai sekitar Rp 200 juta.

Barang lainnya berupa 6 buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, perhiasan, serta satu ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.

Selain itu, tim juga mengamankan 117 amplop masing-masing berisi Rp1 juta. Barang-barang tersebut ditemukan di ruang kerja, mobil, dan kediaman pribadi DM.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Kepala Disnakertrans (DM) beserta staf pribadi (AL), sopir, asisten pribadi, satu kepala bidang, satu kepala seksi, dan seorang honorer turut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kejaksaan menetapkan DM dan AL sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejati Sumsel menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang meresahkan dunia usaha dan investasi di wilayah Sumatera Selatan. Proses pengembangan kasus masih berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya. Informasi ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan media. *

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top