logo-menitini

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)
Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung RI, Rabu (6/3/2024), ketiga saksi tersebut adalah RZ selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam, EL selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, dan GPH selaku Kepala Kantor Bea Cukai Dumai.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kajati Bali Lantik Kajari Klungkung, Tekankan Pengawasan Hukum di Nusa Penida
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>