Kejagung Tetapkan Tersangka Perkara Tol Japek II

Tersangka IBN
Tersangka IBN. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, Senin (15/5/2023).

IBN didgua merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina

Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap

Wonderful Indonesia Awards 2026 Resmi Diluncurkan

Wonderful Indonesia Awards 2026 Resmi Diluncurkan

JAKARTA,MENITINI.COM –  Widiyanti Putri Wardhana kembali meluncurkan program Wonderful Indonesia Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pariwisata yang berkontribusi dalam memajukan sektor pariwisata nasional.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top