Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

Rabu 17 April 2024,

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (17/4/2024) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:  JPU Tanggapi Pledoi Nadiem, Tegaskan Kasus Chromebook Ditangani Berdasarkan Fakta Persidangan

Tiga orang tersebut adalah YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
    BACA JUGA:  BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Kasus Korupsi Asabri
    Iklan

    BERITA TERKINI

    Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

    JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

    TEKNO

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    Scroll to Top