JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial FA, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus perkara TPPU yang menjerat tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga saksi yang hadir masing-masing berinisial HK yang merupakan penyidik Polri, serta HH dan HJ dari unsur pihak swasta.
Sementara itu, enam saksi lainnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa dijelaskan alasan ketidakhadirannya.
Kejaksaan Agung memastikan enam saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang melibatkan tersangka FA.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangannya,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan identitas lengkap tersangka FA maupun pokok perkara yang menjadi dasar penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi. (M-011)
- Editor: Daton











