JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto segera memproses secara administratif pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Perry secara hormat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Seiring proses tersebut, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Penunjukan itu berlaku secara otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan, pergantian kepemimpinan di BI tidak boleh mengganggu jalannya tugas dan fungsi lembaga tersebut. Menurutnya, seluruh pihak harus tetap menjalankan kewenangannya masing-masing demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya melalui sinergi kebijakan moneter dan fiskal.
“BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal. Tentunya semua itu tetap dilakukan dalam koordinasi yang erat,” kata Prasetyo. (M-011)
- Editor: Daton











