JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung kembali memperkuat penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan sejumlah entitas terkait. Pada Rabu, 16 April 2025, sebanyak 12 orang saksi diperiksa oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Dua belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lembaga strategis, baik internal Pertamina maupun instansi pemerintah dan pihak swasta, yaitu:
- PKP – Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM
- KSN – Manager Market Analyst Development ISC PT Pertamina
- SMR – Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan
- WB – Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga
- FH – Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga
- AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga
- PA – VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional
- RS – Komersialisasi Migas di SKK Migas
- DM – Kepala Divisi Bumi SKK Migas
- RF – Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak
- MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2020)
- SMT – Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, para saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan. Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap sejauh mana kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (M-011)
- Editor: Daton