Kawasan Hutan Lingkar Luar Pura Uluwatu Layak Jadi Tempat Pelepasliaran Burung

Selama ini, ia mengaku ragu melakukan pelepasliaran burung itu ke alam lepas. Sebab khawatir ketika burung itu dilepas justru kembali ditangkap. Namun karena di Pecatu terdapat kawasan perlindungan terhadap burung yang berupa awig awig, maka pihaknya yakin kelangsungan habitat burung ketika dilepas.  

Pihaknya mengaku sudah menjajaki hal itu dengan Perbekel, untuk kerjasama. Bagaimana agar pelepasliaran itu bukan hanya membantu kelangsungan ekosistem burung, namun juga dapat membantu warga yang tidak mampu.

Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta mengaku masyarakat Pecatu sangat memproteksi keberadaan burung. Ketika ada orang ingin menangkap burung di alam lepas, masyarakat langsung menegur.
Hal itu sudah sudah tradisi masyarakat, karena sudah mempunyai regulasi. “Kami sudah membuat regulasi agar tidak ada masyarakat yang menangkap burung. Karena ada aturan dan sanksi bagi yang melanggar,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemda Badung Anggarkan Rp10 Miliar untuk Pembuatan Ogoh-Ogoh, Ini Syaratnya

Komitmen P3SI yang memproklamirkan kawasan luar Pura Luhur Uluwatu sebagai lokasi pelepasliaran habitat perkutut mendapatkan sambutan Penglingsir Puri Agung Jro Kuta selaku Pengempon Pura Uluwatu, AA Ngurah Jaka Pratidnya.

Dengan upaya tersebut, diharapkan hutan pecatu menjadi role model kawasan konservasi pengembalian burung perkutut asli Pecatu yang sudah mendunia. “Tentu kami sangat berterimakasih atas hal ini. Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan berkesinambungan,” harapnya. M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *