JPU Tuntut Arni Ode Tujuh Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Ini Penyebabnya 

Ilustrasi transaksi Narkotika.
Ilustrasi transaksi Narkotika.

AMBON, MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut terdakwa Arni Ode dengan hukuman tujuh tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Hadjat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Marthina bersama dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (28/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pelaku Penguburan Bayi di Langgur, Warga Geger Temuan Mayat dalam Timbunan Pasir

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arni Ode dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider empat bulan penjara.

Barang bukti berupa 10 paket kristal sabu dalam plastik bening yang disimpan dalam kotak parfum warna merah merek Scarlet serta 28 plastik klem bening dan timbangan digital merek Harnic turut dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Raja Amahusu Minta TNI Buktikan Soal Klaim Lahan di Bentas, Papan Petuanan Dipasang

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Samuel J. Siahaya menyatakan masih pikir-pikir atas tuntutan tersebut.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi)dari pihak terdakwa.

Diketahui, Arni Ode ditangkap pada 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT di depan Masjid Alhijrah Kate-kate, Desa Hunuth/Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top