JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keputusan Presiden (Kepres) ditandatangani Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat malam (24/11/2023) usai kembali dari kunjungan kerja.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis.
Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
- Editor: Daton