Jelang Diperiksa KPK, Anies Sebut tak Ada Persiapan Khusus

JAKARTA,MENITINI.COM-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait degan dengan nyelenggaraan Formula E. Namun ia mengungkapkan tidak punya persiapan khusus jelang pemeriksaaan tersebut.

“Datang saja, tidak ada persiapan khusus,” kata Anies, setelah hadir pada peluncuran komitmen pengurangan emisi karbon di Jakarta, Selasa (6/9/2022) dikutip Antara.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan wartawan terkait dirinya yang akan diperiksa di KPK, Rabu (7/9). Anies kemudian berlalu meninggalkan salah satu hotel di Jakarta, tempat diselenggarakannya peluncuran terkait pengurangan emisi karbon.

KPK sebelumnya melayangkan surat panggilan kepada orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu untuk dimintai keterangan soal penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

BACA JUGA:  KPK Segel Hotel di Tiga Gili, Kok Bisa?

“Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi,” kata Anies saat menghadiri pemotongan kabel udara untuk proyek utilitas di Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (5/9).

Anies menegaskan akan datang dalam panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait Formula E. Selain itu, Anies menegaskan tidak ada keterangan dalam surat panggilan tersebut sehingga dirinya berniat hanya untuk memenuhi panggilan tersebut dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan.

“Insya Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Anies mengonfirmasi kembali kepada wartawan memang benar menerima panggilan dari KPK. Sebelumnya, KPK masih melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E. “Belum disetop kasusnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Pimpin SKP, Presiden Jokowi Tekankan Kesiapan Ramadan dan Penyusunan RAPBN 2025

Ali mengatakan KPK masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sumber: Antara