Banyak Aset Negara Disalahgunakan, Begini Penjelasan KomnasPAN

DENPASAR, MENITINI.COM – Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN) Provinsi Bali segera menurunkan tim gabungan melibatkan unsur Krimsus Polda Bali dan Kejati Bali membidik kasus penyalahgunaan aset negara di seluruh Bali.

Ketua KomnasPAN Wilayah Bali, I Made Budiarka, langsung menggelar rapat gabung bersama jajaran Polda Bali, Kejati Bali, pengurus KomnasPAN hingga kabupaten/kota se-Bali terkait dugaan banyak aset yang terbelangkai dan tidak diurus.

“KomnasPAN segera menindaklanjuti aset-aset negara yang disalahgunakan peruntukannya di seluruh Bali. Kita sudah banyak temukan aset negara, seperti tanah milik Provinsi Bali, namun dikelola oleh desa. Padahal peruntukannnya sudah ditolak Provinsi Bali untuk hak pinjam pakai oleh desa,” kata Budiarka usai rapat di Kantor KomnasPAN Bali, Kamis (24/9) siang.

Selain itu, ada juga kasus aset tanah yang dipakai oleh desa dan dipaksakan dikelola oleh desa. “Itu kan menyalahi aturan apalagi memakai dana Bumdes. Setelah dikonfirmasi,  kepala desanya mengaku tidak ada memakai dana Bumdes, tapi sumbangan masyarakat. Tapi itu kan janggal, masyarakat mana yang bisa menyumbang jaman sekarang di Badung,”kritiknya.

Termasuk kasus aset yang digunakan untuk Pasar Desa Dalung  karena penghasilannya disinyalir tidak pernah disetorkan ke desa atau pemerintah daerah. “Tapi hasil keuangannya dikelola sendiri oleh oknum di desa tersebut,” jelasnya sembari menyebutkan masih banyak lagi penyimpangan aset di kabupaten lain, seperti sertifikat tanah provinsi atau tanah desa yang disertifikatkan oleh mantan oknum perbekel menjadi milik pribadi. “Misalnya kasus di Bungkulan, Seririt, Gunung Sari dan itu juga dilaporkan oleh perbekel yang baru. Laporan ini sudah ada di KomnasPAN Bali. Itu semua kan juga masuk kasus korupsi, karena juga diduga untuk memperkaya diri sendiri,” tandas Budiarka yang mengaku mengumpulkan semua anggota kabupaten/kota untuk menindaklanjuti dan mendampingi pelapor untuk menyelamatkan aset negara yang disalahgunakan peruntukan.   

“Kasusnya semua sudah dibidik dan berlanjut proses hukumnya.  Bahkan sudah ada yang beritikad baik langsung mengembalikan aset negara ini, seperti peruntukan asetnya semula. Misalnya aset lahan di Bungkulan dengan dua sertifikat dari kasus oknum Perbekel Bungkulan, sehingga tinggal lagi 1 sertifikat atas nama Lapangan Umum Desa Bungkulan yang dijadikan anggunan atau jaminan di Bank BPD Bali sekitar Rp2 miliar.

Sementara itu, juga ada kasus lain yang akan dibidik, diantaranya aset-aset negara di Karangasem, khususnya penyalahgunaan galian C yang makin marak terjadi. “Banyak kasus aset di Karangasem, khususnya aset yang digunakan untuk galian C. Kita masih selidikan dan ada juga laporan kasus itu,” tandasnya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *