JAM-Pidum Setujui 22 Pengajuan Penghentian Penuntutan, Ini daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis (19/10/2023) menyetujui 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana merinci ke 22 permohonan penghentian penuntutan tersebut.

Ini daftarnya:

  1. Tersangka Simin bin Aliman dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Jais alias Adi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Moh. Farid Saleh alias Farid dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka Arfin Z Lasa alias Rapi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Ali Hanapi bin Hi Arifin alias Hanapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Agus Salim alias Papa Novi dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Muhamad Abdullah alias Darnya dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Mustofa alias P. Nia bin (Alm.) Samudin dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  9. Tersangka Rifa’i bin (Alm.) P. Maryono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  10. Tersangka Yudi Susianto bin (Alm.) Suparto dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  11. Tersangka Rudianto bin Mudak dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka Rudi Irawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  13. Tersangka Muhammad Hasan bin Muhammad Sholeh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  14. Tersangka Christian Hadinata Wijayanto bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  15. Tersangka Riza Ayu Rizki dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
  16. Tersangka I Zendy Andhika Prasetyo bin Eko Budi dan Tersangka II Moch Arief R bin Sued Marbuang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  17. Tersangka Husno Abadi dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  18. Tersangka Jihat Arman Maulana Alias Jihat dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  19. Tersangka I M. Affan dan Tersangka II Fajar dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  20. Tersangka Aditia Putra Pratama alias Gesbo bin Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  21. Tersangka M. Akbar Tamamala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  22. Tersangka Aswad alias Toge bin Nisan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
BACA JUGA:  Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara