Jalan Perintis Kemerdekaan Resmi Berganti Jadi Jalan Frans Lebu Raya

Jalan Frans Lebu Raya sepanjang 2,52 kilometer, dimulai dari Bundaran Tirosa melewati Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) hingga pertigaan Bundaran Oebufu, Kota Kupang.

Penyematan nama Jalan Frans Lebu Raya tertuang dalam keputusan Wali Kota Kupang Nomor 69/KEP/HK/2022 Tentang Penetapan nama Jalan Frans Lebu Raya di Kelurahan TDM dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo.

Penamaan jalan ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023.

Wali Kota Kupang mengaku bangga dengan peresmian ini setelah melalui proses yang cukup cepat dengan menggelar rapat bersama berbagai pihak. Terlebih lagi ia meminta izin langsung dari istri Frans Lebu Raya, Lusia Adinda Lebu Raya, baik melalui sambungan telepon maupun bertemu langsung M-003

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Jenguk  Kasat Reskrim Korban Bentrok Malra, di RS Siloam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *