Jaksa Jebloskan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Aru

Kemudian, perlu diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.

Kasi Intel menambahkan, terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban senilai Rp. 236.000.000,00

“Perbuatan para tersangka JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00,” bebernya.

Selanjutnya dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni : pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.

Kedua, Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Ketiga, Terdapat pekerjaan yang fiktif.

Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Dirinya juga menyampaikan, dari keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, S.H., M.H, melalui Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni tersangka JD dan AT.

BACA JUGA:  Di Rakernis SMSI Bali, Ketua SMSI Berikan Pernyataan Ini Soal Pemilu 2024

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kasih Intel.

Adapun para tersangka, di sangkakan melanggar pasal primar 2 atau 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31Tahum 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk para tersangka pada hari ini di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulaua Aru, ungkapnya. (M-009)