Menteri LH: Pilah Sampah Harus 100% Tuntas di Tingkat Kelurahan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari level paling bawah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari level paling bawah. (Foto: Biro Humas KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COMMenteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa transformasi pengelolaan sampah nasional harus dimulai dari level paling bawah, yakni kelurahan. Hal tersebut disampaikan saat deklarasi Kelurahan Semper Timur, Jakarta Utara, sebagai wilayah dengan target 100 persen pemilahan sampah dari sumber, Jumat (24/4/2026).

Hanif menekankan, pemilahan sampah kini bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur pentingnya pengelolaan sampah secara terstruktur.

“Pilah sampah bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini telah diamanatkan dalam undang-undang. Tidak ada lagi ruang untuk penanganan sampah tanpa pemilahan, baik secara individu maupun kolektif,” tegasnya.

Secara nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026. Hingga April 2026, capaian pengelolaan sampah tercatat sekitar 26 persen, meningkat signifikan dibandingkan sekitar 10 persen pada akhir 2024.

BACA JUGA:  No K-pop on a Dead Planet: Aksi Penggemar K-pop Setop Pendanaan Hana Bank ke Energi Fosil

Menurut Hanif, peningkatan tersebut didorong antara lain oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah di Indonesia.

Deklarasi di Semper Timur ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Jakarta Utara menuju 100 persen pilah sampah yang sebelumnya dicanangkan pada 18 April 2026. Program ini juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto dalam mendorong budaya lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Sebagai gambaran, timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari yang berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga. Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis sumber dinilai menjadi langkah mendasar untuk menekan beban pengangkutan ke TPA.

BACA JUGA:  Wabup Badung Tinjau TPST Mengwitani, Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Dalam konteks ini, pemerintah menilai peran kelurahan menjadi kunci sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas diyakini mampu mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Melalui inisiatif ini, KLH/BPLH menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya isu teknis, melainkan gerakan perubahan budaya yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utama. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top