Jaksa Agung Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual, dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebutkan dalam keterangan tertuisnya, Rabu (20/07/2022) 15  berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka HERMAN BIN YATIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka HARYANTO ALIAS HERI BIN SUGIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka HARMIN ALIAS KONA BIN HASANI dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka ARMAN ALIAS EVAN dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka DESMAN ALIAS EMMANG ALIAS PAPAK ALFAT dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  6. Tersangka HAMDAN MUSSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1)  KUHP.
  7. Tersangka JULIANA WATTIMENA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka SUHAEBAH BINTI MUHAMMAD IJIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka PRIMUS FELICIANUS ALIAS PIMU dari Kejaksaan Negeri Sikka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka KHAIRUL HASAN BIN RAJALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka HASAN SAIDI ALIAS WINCAK ALIAS DONG BIN CUT ALI dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka SALAHUDDIN BIN M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  13. Tersangka SYAHRONI ALIAS MAWAN BIN MARWAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka FLORIAN GERHARD ALBERT STICHLER dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka HERI NANDA ALIAS HERI BIN DEHER dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:  Menuju Kejaksaan Modern: Refleksi Rakernas 2024 dan Fondasi Transformasi Hukum Indonesia Emas 2045