Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terima Audiensi U.S. Department of Justice, USDOJ OPDAT

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H. menerima audiensi dari U.S. Department Of Justice, Office Of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, And Training (USDOJ OPDAT) yang dihadiri oleh Penasihat Hukum Tetap Mr. Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia, Rabu (06/07/2022)

Adapun maksud dan tujuan audiensi adalah dalam rangka kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency). Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui peningkatan kapasitas para Jaksa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Perkara PT Asabri, Badan Pemulihan Aset Akan Laksanakan Aanwijzing 4 Apartemen

“Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar JAM-Pidum Fadil Zumhana.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RUI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 (tujuh belas) tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para Jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.

Pertemuan tersebut dihadiri Kasubdit Prapenuntutan Nur Rohman S.H., Kasubdit Penuntutan Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H, Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Olivia Br Sembiring, S.H., M.H., Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, S.H., M.H, Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan BBE, serta Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (rls/K.3.3.1)