Jajanan Ciki Ngebul Berbahaya untuk Kesehatan, Ini Surat Edaran Kemenkes

Ilustrasi jajanan Ciki Ngebul atau Ice Smoke
Ilustrasi jajanan Ciki Ngebul atau Ice Smoke. (Foto: iStockphoto/mgstudyo)

DENPASAR,MENITINI.COM-Jajanan ciki ngebul atau ice smoke telah menjadi sorotan beberapa hari terakhir, karena beberapa anak mengalami sakit setelah mengkonsumi makanan yang mengeluarkan sensasi asap itu. Ciki ngebul mengandung cairan nitrogen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Kemenkes Gandeng Noor Dubai, 500 Warga Dapat Operasi Katarak Gratis

Kemenkes juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi ciki ngebul atau pangan siap saji mengandung cairan nitrogen, agar membawa korban segera ke fasilitas kesehatan dan menghubungi kontak WhatsApp Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

Nantinya, temuan itu akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan, kata Maxi.

BACA JUGA:  Dukung Keaktifan Peserta JKN, RSU Bhakti Rahayu Tabanan Teken Kerja Sama dengan BPJS

“Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair agar segera dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” pinta Dirjen Maxi. (M-011)

  • Editor: DRB
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top