Ipung Geram, Tanah Miliknya di Serangan Diduga Diklaim Pihak Lain

Dua bidang tanah yang dibeli yaitu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar. Dalam perjalanan, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cok Pemecutan.

Berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Siti Sapura selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017 silam.

“Ketika tanah sudah menjadi daratan, akan tetapi tiba-tiba ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah eks eksekusi. Kemudian ada yang mengatakan tanah itu tanah lebih berdasarkan kordinat BPN, waktu itu saya diam,” tegasnya kepada media di Denpasar, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:  Penjelasan Kabid Humas Polda Bali Terkait Perkelahian Pemuda di Indomaret Denkayu Mengwi Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *