JAKARTA,MENITINI.COM–Dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan tersebut direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat (25/3) lalu.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, ternyata itu bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Dari laman resminya, MKEK merupakan badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
Ini Tugas MKEK, Yang Merekomendasikan Pemecatan dr Terawan dari IDI
Iklan
BERITA TERKINI

Sambut Ramadan 1447 H, PT Klin Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako
JEMBRANA,MENITINI.COM – Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Klin

IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025
JAKARTA,MENITINI.COM – Dalam industri asuransi, kepercayaan bukan sekadar nilai, tetapi fondasi utama hubungan antara perusahaan

Anggota DPRD KKT Periode 2019-2024 Diduga Gunakan SPPD Fiktif, Negara Mengalami Kerugian Rp13,1 Miliar Lebih
AMBON, MENITINI – Bau tak sedap muncul dari dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan

Pandji Pragiwaksono Jalani Persidangan Adat di Toraja, Dikenakan Tanggung Jawab Pemulihan
TORAJA,MENITINI.COM – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja,

Prabowo Terima Laporan Realisasi Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026, Anggaran MBG Capai Rp60 Triliun
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan pelaksanaan paket stimulus ekonomi pada triwulan pertama

JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk
JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan dugaan skema suap yang dibungkus dengan

Bupati Badung Lantik 234 Pejabat
BADUNG,MENITINI.COM – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
DENPASAR,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan

Prabowo Terima Lima Pengusaha Nasional di Hambalang, Bahas Kolaborasi Percepatan Pembangunan
BOGOR,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang,

Badung Distribusikan 677 Tong Komposter CSR, Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber
BADUNG, MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dengan mendistribusikan 677
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Sambut Ramadan 1447 H, PT Klin Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan 200 Paket Sembako
IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025
Anggota DPRD KKT Periode 2019-2024 Diduga Gunakan SPPD Fiktif, Negara Mengalami Kerugian Rp13,1 Miliar Lebih
Pandji Pragiwaksono Jalani Persidangan Adat di Toraja, Dikenakan Tanggung Jawab Pemulihan
Prabowo Terima Laporan Realisasi Stimulus Ekonomi Triwulan I 2026, Anggaran MBG Capai Rp60 Triliun
JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk
BERITA TERKINI
Indeks>>


IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp10,7T Sepanjang 2025




JPU Beberkan Skema Suap Berkedok Yuridis dalam Sidang Marcella Santoso dkk

Bupati Badung Lantik 234 Pejabat

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

