Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tidak Terbukti Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

JAKARTA,MENITINI.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Namun, Hasto tetap divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta atas dakwaan suap.

“Hasto tidak terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan,” kata hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Hasto merusak barang bukti, termasuk dugaan telepon genggam yang direndam. Bahkan, penyidikan kasus Harun Masiku tetap berjalan dan KPK dapat memeriksa saksi-saksi.

BACA JUGA:  Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Hakim juga menyebut Hasto bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk saat menyerahkan diri ke KPK dan ditahan secara sukarela.

Meski lolos dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap. Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan guna memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) caleg Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan I.

BACA JUGA:  Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.*

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top