Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana

Jam-pidum memastikan tersangka Ferdy Sambo (FS) dkk mendapatkan perlakuan yang sama.
Foto Dokumen: Jam-pidum memastikan tersangka Ferdy Sambo (FS) dkk mendapatkan perlakuan yang sama.

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hari ini digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sidang dihadiri langsung oleh terdakwa Irjen Ferdy Sambo beserta sejumlah terdakwa lainnya di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji.

Ferdy Sambo yang dihadirkan langsung di persidangan tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Sebelum Ferdy Sambo, terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah tiba terlebih dahulu di PN Jaksel.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ada 11 orang yang ditetapkan tersangka. Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan sisanya menjadi tersangka obstruction of justice dan disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) UU 19/2016 UU ITE.

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti

Mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top