“Informasi itu ditindaklanjuti. Lalu pada Sabtu (19/2/2022), dilakukan penyanggongan di seputaran kawasan itu,” ujar sumber petugas, Minggu (20/2/2022). Dari sana, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di Gelogor Carik saat sedang melakukan transaksi tempelan.
Dari sana dilakukan pengembangan. Hingga akhirnya polisi menyita 17 kg sabhu di kosan kedua pelaku. Sabhu itu dikemas dalam bungkusan teh merk China. “Sabu itu bernilai lebih dari kurang lebih 30 miliar,” tambah sumber.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas membenarkan tertangkapnya dua pengedar narkoba tersebut. “Mohon waktu pengembangan dulu ya,” pungkasnya. M-007