DENPASAR, MENITINI.COM-Menggegerkan. Kepolisian Polresta Denpasar berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bali. Dalam pengungkapan itu, diamankan sebanyak kurang lebih 17 kg narkoba jenis sabhu dari dua orang pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku itu masing-masing bernama M. Ansar dan Aulia Rahman. Mereka ditangkap pada Sabtu (19/2/2022). Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi yang diterima oleh kepolisian Polresta Denpasar terkait adanya peredaran narkoba di seputaran wilayah Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Pages: 1 2