AMBON,MENITINI.COM-Untuk menjawab berbagi rumor di Medsos, maka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadli Ie menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022. Namun, dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), ASN Pemerintah Provinsi Maluku, tetap mendapat gaji 14 atau dikenal dengan THR.
“Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji 13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji 14 menjelang hari raya Idulfitri yang selama ini diidentikan sebagai THR,”kata Sadli, Minggu (27/4/2022).
Gaji 14 ASN Promal Dibayar Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Pages: 1 2