Dua WNA Beda Negara Dideportasi, Kasus Overstay

KUTA, MENITINI.COM – Dua WNA beda negara dengan kasus yang sama dideportasi Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai. Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari. Adapun inisialnya yaitu, MCM (36) WNA asal Timor Leste dan AKG WNA asal Nepal.
 
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymond, A.Md.Im., S.H menerangkan, kedua WNA dideportasi karena telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. “Kedua WNA itu berinisial MCM laki-laki berumur 36 tahun asal Timor Leste dan yang satu lagi AKG pria berumur 27 tahun asal Nepal,” ucapnya Rabu (5/7).
 
Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian karena terbukti melebihi izin tinggal yang diberikan, yaitu lebih dari 60 hari. Keduanya telah dipulangkan Selasa kemarin. MCM deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu.
 
 Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan MCM dan AKG berhasil diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada  19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022. 
 
Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023. M-003

BACA JUGA:  Usai Deportasi WNA India, Kanim Ngurai Rai Segera Usir WNA Rusia Setelah Bebas Dari Lapas