Minggu, 19 Januari, 2025

Disdikpora Pastikan Tidak Berizin, Pemilik Vila PAUD Abaikan Panggil Satpol PP

Petugas Satpol PP Badung dan Dinas Pendidikan Badung mengecek lokasi vila yang dijadikan sebagai proses belajar mengajar Luminaris Development Center. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Badung telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang diduga ilegal di desa Tibubeneng – Kuta Utara. 

Namun sayang, panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Aparat penegak Perda itu pun kembali melakukan pemanggilan.   

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN akan Diubah

Universitas Pattimura Ambon Kembali Kukuhkan Lima Guru Besar 

Dua Srikandi Pendidikan Ditetapkan Sebagai Ketua dan Sekretaris BAN-PDM Bali

Efisiensi Waktu dan Efektif, Kecerdasan Buatan Diharapkan Mampu Dorong Kualitas Pendidikan

"Kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (20/8/2024). 

"Kembali kita panggil lagi, karena sampai sore tadi tak datang. Kami juga meminjam KTP sebagai jaminan agar mereka datang ke kantor," tambah Suryanegara dengan menegaskan jika pemanggilan kepada vila yang diduga peruntukan PAUD beralamat di Jl Pantai Berawa Gang Jalak XI.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung turut menindaklanjuti informasi adanya vila yang digunakan sebagai proses belajar PAUD oleh WNA Ukraina wilayah Tibubeneng, Kuta Utara. 

"Saya sudah meminta staf untuk mengecek keberadaannya," kata Kadisdikpora Badung,  Gusti Made Dwipayana, Selasa (20/8). 

Penegakan Hukum Keimigrasian, Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

Marak, “Tamu Jemput Tamu” di Bandara Ngurah Rai, Imigrasi Amankan “Hidung Mancung”

Bule Jemput Bule, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan

Antisipasi Virus HMPV Masuk Bali, Begini Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai 

Pihaknya pun memastikan jika aktivitas atau lembaga pendidikan yang dilakukan oleh WNA di Tibubeneng itu tidak memiliki izin alias ilegal. "Yang pasti itu tidak berizin.  Kita masih cek keberadaanya, kita turunkan tim dari bidang PAUD," jelasnya. 

Dwipayana pun menjelaskan, jika ingin mendirikan lembaga pendidikan, maka wajib mengikuti segala ketentuan yang dipersyaratkan.

Apalagi memanfaatkan villa untuk lembaga pendidikan.  "Vila secara fisikan bukan sekolah, jelas itu tidak boleh. Izin untuk sekolah pun ada aturannya," katanya. 

Karena keterbatasan yang dimiliki, pihaknya pun mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan bila menemui hal demikian.

"Kita mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan kalau ada hal hal yang seperti itu," harap Dwipayana. (*)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Korban Tertimpa Pohon Perindang di Mendoyo Dapat Santunan Duka Pemkab Jembrana